JAIC Bawa Kasus Kepailitan ke MA
JAKARTA. PT Japan Asia Investment Company (JAIC) secara tegas menyatakan
sengketanya dengan PT Istaka Karya (Persero) bakal terus berlanjut. Buktinya
JAIC telah menyampaikan pernyataan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah
Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak
mempailitkan perusahaan kontraktor pelat merah itu. "JAIC telah mengajukan
kasasi terhadap putusan Pengadilan yang menolak mempailitkan Istaka karena
adanya surat dari Kementerian BUMN," kata Tony Budijaja, kuasa hukum JAIC,
Senin (27/12). Tony mengaku keberatan atas adanya surat dari Kementerian BUMN
yang menyatakan Istaka Karya adalah perusahaan potensial yang memberikan
kontribusi positif kepada negara. Menurutnya, ini merupakan bentuk intervensi
yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Kementerian Negara BUMN dalam proses perkara kepailitan yang
sedang berjalan. "Kementerian Negara BUMN seharusnya tidak melakukan intervensi atau hal-hal yang dapat
mempengaruhi kemandirian lembaga peradilan, apalagi bila hal itu
dilakukan dengan cara-cara yang tidak diperkenankan hukum," paparnya. Lepas dari itu, hal yang menjadi pangkal
permohonan kepailitan ini tidak lain mengacu pada putusan MA tertanggal 9
Februari 2009 yang menghukum Istaka Karya membayar total utang kepada JAIC
sebesar US$7,645 juta. Tony mengaku sangat menyesalkan sikap Istaka Karya yang
sampai saat ini enggan mau secara sukarela memenuhi putusan itu. Terlebih
Istaka Karya tidak mengidahkan teguran (aanmanng) pengadilan agar melaksanakan
putusan tersebut. Tony pun mengaku sudah melayangkan surat, mempertanyakan
tanggung jawab ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Istaka Karya
sehubungan kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran mengacu putusan MA. JAIC
mengingatkan bahwa tidak tertutup kemungkinan perkara ini menjadi sengketa yang
harus diselesaikan melalui forum internasional, seperti ICSID (International
Center for Settlement of Investment Disputes), apabila tidak cepat diselesaikan.
Tak hanya itu, JAIC bakal terus melakukan upaya sita eksekusi atas sejumlah
asset Istaka. Pada tanggal 10 Desember 2010, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan
telah mengeluarkan Penetapan No.1097/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan
permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh JAIC terhadap aset-aset Istaka. Saat ini sejumlah asset Istaka telah disita
eksekusi oleh pengadilan, termasuk saham Istaka di anak perusahaannya (antara
lain PT Ismawa Trimitra). Sementara itu, Taufik Hais selaku kuasa hukum Istaka
Karya tidak terlalu risau dengan upaya hukum kasasi JAIC atas putusan
Pengadilan. Menurutnya itu sudah menjadi hak dari JAIC menyampaikan kasasi dan
Istaka Karya sendiri memiliki hak untuk menyampaikan kontra memori kasasi. "Intinya
kami menegaskan Istaka Karya tidak dapat dipailitkan dan harus persetujuan
menteri keuangan," tegasnya.
Pemerintah Tidak
Mau Selamatkan Istana Karya Dari Kebangkrutan
Jakarta
-Kementerian BUMN menyatakan
tidak mau menyuntikkan modal untuk menyelamatkan PT Istaka Karya (Persero) dari
kepailitan. Pertimbangannya, pemerintah tak mau uang negara terbuang percuma.
Demikian disampaikan Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik
Sumaryanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta,
Kamis (29/9/2011). "Ditanya oleh kurator, apakah pemerintah mau nambah
modal sehingga menyelamatkan itu. Kita lihat ternyata masalahnya juga nggak
menolong," ujarnya. Sumaryanto menyatakan bila pemerintah menyuntikan
modal baru kepada Istaka, keuntungannya baru bisa dirasakan sekitar 15-20
tahun. Hal ini justru akan semakin membebani anggaran negara. "Bad debt
(utang) juga mungkin sangat besar kita tidak tahu jumlahnya berapa. Kalau itu
nanti diberikan, pemulihannya mungkin 15-20 tahun. Itu merugikan negara
namanya. Kemudian kepada kreditur jadi kita tidak bisa kemudian semuanya
menuntut kepada pemerintah harus direstrukrisasi. Nanti pemerintah sebagai pemegang
saham, deputi yang mengawasi itu dianggap tidak benar. Menghambur-hamburkan
uang negara," jelasnya. Sumaryanto menambahkan saat ini kurator
tengah menyelesaikan pembagian aset kepada beberapa pihak terkait serta
penyelesaian perpajakannya. "Kalau sudah begitu kurator harus
menyelesaikan pembagian sisa aset pada para pihak. Dalam ketentuan hukumnya
sudah ada, satu kepada karyawan, gaji, dan segala macam. Kemudian pajak-pajak
yang hak negara," jelasnya. Dengan penetapan pailit terhadap Istaka,
tambah Sumaryanto, hal ini menjadi sinyal penegasan agar
perusahaan-perusahaan BUMN tidak bersikap seenaknya dan bertanggung jawab
atas kinerjanya. "Jangan mentang-mentang BUMN nggak bisa dibangkrutkan.
Kalau emang bangkrut ya emang bangkrut. Seperti perusahaan swasta juga. Jadi itu
memberikan sinyal pada BUMN sekarang kecuali industri strategis seperti PAL,
Merpati, itu kan ada
long term
," pungkasnya
Analisis dan Penyelesaian Kasus
PT.Istaka Karya
diputuskan pailit oleh pengadilan niaga dan MA, Perusahaan milik BUMN bergerak
dibidang kontraktor ini digugat dan dinyatakan kepailitannya karena memiliki
perselisihan utang dengan perusahaan JAIC (Japan Asia Invesment Company) sebesar US$7,645 juta. Pertanyaan yang kemudian timbul ialah mengapa
perusahaan yang dikelola oleh pemerintah dan seluruh modalnya diberikan
pemerintah juga sahamnya dikuasai oleh pemerintah bisa terlibat kasus utang
dengan kreditur. Lalu sebenarnya faktor apa yang melatarbelakangi utang
tersebut, dikutip dari yang menyebutkan bahwa, “Keputusan pailit ini
bermula dari utang dalam bentuk commercial paper (CP) Istaka kepada
PT Japan Investment Indonesia Company (JAIC Indonesia) sekitar 7,645 juta dolar
AS. Utang CP atas unjuk tersebut diterbitkan pada Desember 1998, dan jatuh
tempo 1 Januari 1999. Akibat tidak mampu membayar utang tersebut, PT JAIC
mengajukan permohonan pailit karena Istaka dianggap tidak melaksanakan
putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar 7,64
5 juta.”
Akibat kasus tersebut
pemerintah tidak lagi menambah modal untuk digunakan dalam melakukan aktifitas
perusahaan. Pemerintah melinai apabila perusahaan tetap diberikan modal maka
untuk mendapat keuntungan kembali cukup lama, dikatakan dalam artikel diatas
bahwa pemulihan Istaka Karya bisa belangsung 15-20 tahun dan itu akan
berdampak kerugian bagi BUMN sehingga langkah mempailitkan salah satu
perusahaan konstruksi ini dinilai merupakan langkah yang tepat. Penjelasan
tersebut diatas berkaitan dengan masalah hukum pada perusahaan BUMN Istaka
Karya dengan JAIC sebagai Kreditur, lalu bagaimana bila jika dilihat dari
segi manajemen perusahaan itu sendiri dan apa saja faktor atau sebabnya
bila dikaji dari segi manajerial perusahaan. Banyak faktor yang bisa kita
lihat mengenai bagaimana sebuah perusahaan bisa mengalami kebangkrutan baik
karena mismanajemen, sumber daya yang dimiliki, inefisiensi, kinerja keuangan
yang buruk, dll. Perusahaan Istaka Karya sebagai perusahaan konstruksi Persero
yang dikelola dibawah BUMN bisa jadi mengalami keterpurukan karena manajemen
yang kurang baik di dalam internal perusahaan, seharusnya perusahaan yang
dikelola BUMN bisa meningkatkan kinerja dan perluasan bisnis dengan baik
karena mereka tidak harus bingung dengan permodalan yang akan digunakan
untuk melakukan aktifitas perusahaan atau perbaikan kinerja di internal
perusahaan. Tetapi pada implementasinya mengatakan lain, sebagian perusahaan
BUMN termasuk Istaka Karya lebih banyak menggunakan modalnya untuk
kesejahteraan karyawan dan pembangunan di sana sini dan hasilnya adalah terjadi
inefisiensi penggunaan modal serta penurunan kualitas SDM karena volume kerja
yang rendah dan SDM yang banyak mengakibatkan distribusi kerja yang tidak
seimbang. Pada perusahaan Istaka Karya bisa jadi telah terjadi
mismanajemen yang mengakibatkan contohnya salah perhitungan dalam pembuatan RAB
proyek yang sedang digarap, keterlambatan pengerjaan proyek, atau sumber daya
manusia yang incompetence sehingga membuat
kinerja manajemen di dalam perusahaan terganggu, dalam kasus ini bisa dikatakan
bahwa perusahaan kurang memperhatikan kontrak kerja sehingga pada
akhirnya menimbulkan kerugian pada badan perusahaan sendiri. Namun tidak semua
perusahaan yang dikelola BUMN memiliki kinerja kurang baik, contoh perusahaan
sejenis yaitu PT.Adhi
karya dan PT.Wijaya Karya yang
menjadi perusahaan Persero konstruksi terbesar di Indonesia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar