Selasa, 17 November 2015

ANALISIS KASUS PIO



JAIC Bawa Kasus Kepailitan ke MA



JAKARTA. PT Japan Asia Investment Company (JAIC) secara tegas menyatakan sengketanya dengan PT Istaka Karya (Persero) bakal terus berlanjut. Buktinya JAIC telah menyampaikan pernyataan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak mempailitkan perusahaan kontraktor pelat merah itu. "JAIC telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan yang menolak mempailitkan Istaka karena adanya surat dari Kementerian BUMN," kata Tony Budijaja, kuasa hukum JAIC, Senin (27/12). Tony mengaku keberatan atas adanya surat dari Kementerian BUMN yang menyatakan Istaka Karya adalah perusahaan potensial yang memberikan kontribusi positif kepada negara. Menurutnya, ini merupakan bentuk intervensi yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Kementerian Negara BUMN dalam  proses perkara kepailitan yang sedang berjalan. "Kementerian Negara BUMN seharusnya tidak melakukan intervensi atau hal-hal yang dapat mempengaruhi kemandirian lembaga peradilan, apalagi  bila hal itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak diperkenankan hukum," paparnya. Lepas dari itu, hal yang menjadi pangkal permohonan kepailitan ini tidak lain mengacu pada putusan MA tertanggal 9 Februari 2009 yang menghukum Istaka Karya membayar total utang kepada JAIC sebesar US$7,645 juta. Tony mengaku sangat menyesalkan sikap Istaka Karya yang sampai saat ini enggan mau secara sukarela memenuhi putusan itu. Terlebih Istaka Karya tidak mengidahkan teguran (aanmanng) pengadilan agar melaksanakan putusan tersebut. Tony pun mengaku sudah melayangkan surat, mempertanyakan tanggung jawab ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Istaka Karya sehubungan kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran mengacu putusan MA. JAIC mengingatkan bahwa tidak tertutup kemungkinan perkara ini menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui forum internasional, seperti ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes), apabila tidak cepat diselesaikan. Tak hanya itu, JAIC bakal terus melakukan upaya sita eksekusi atas sejumlah asset Istaka. Pada tanggal 10 Desember 2010, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan  No.1097/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh JAIC terhadap aset-aset Istaka. Saat ini sejumlah asset Istaka telah disita eksekusi oleh pengadilan, termasuk saham Istaka di anak perusahaannya (antara lain PT Ismawa Trimitra). Sementara itu, Taufik Hais selaku kuasa hukum Istaka Karya tidak terlalu risau dengan upaya hukum kasasi JAIC atas putusan Pengadilan. Menurutnya itu sudah menjadi hak dari JAIC menyampaikan kasasi dan Istaka Karya sendiri memiliki hak untuk menyampaikan kontra memori kasasi. "Intinya kami menegaskan Istaka Karya tidak dapat dipailitkan dan harus persetujuan menteri keuangan," tegasnya.



Pemerintah Tidak Mau Selamatkan Istana Karya Dari Kebangkrutan
Jakarta
 -Kementerian BUMN menyatakan tidak mau menyuntikkan modal untuk menyelamatkan PT Istaka Karya (Persero) dari kepailitan. Pertimbangannya, pemerintah tak mau uang negara terbuang percuma. Demikian disampaikan Deputi Menteri BUMN bidang Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/9/2011). "Ditanya oleh kurator, apakah pemerintah mau nambah modal sehingga menyelamatkan itu. Kita lihat ternyata masalahnya juga nggak menolong," ujarnya. Sumaryanto menyatakan bila pemerintah menyuntikan modal baru kepada Istaka, keuntungannya baru bisa dirasakan sekitar 15-20 tahun. Hal ini justru akan semakin membebani anggaran negara. "Bad debt (utang) juga mungkin sangat besar kita tidak tahu jumlahnya berapa. Kalau itu nanti diberikan,  pemulihannya mungkin 15-20 tahun. Itu merugikan negara namanya. Kemudian kepada kreditur jadi kita tidak  bisa kemudian semuanya menuntut kepada pemerintah harus direstrukrisasi. Nanti pemerintah sebagai  pemegang saham, deputi yang mengawasi itu dianggap tidak benar. Menghambur-hamburkan uang negara,"  jelasnya. Sumaryanto menambahkan saat ini kurator tengah menyelesaikan pembagian aset kepada beberapa pihak terkait serta penyelesaian perpajakannya. "Kalau sudah begitu kurator harus menyelesaikan pembagian sisa aset pada para pihak. Dalam ketentuan hukumnya sudah ada, satu kepada karyawan, gaji, dan segala macam. Kemudian pajak-pajak yang hak negara,"  jelasnya. Dengan penetapan pailit terhadap Istaka, tambah Sumaryanto, hal ini menjadi sinyal penegasan agar  perusahaan-perusahaan BUMN tidak bersikap seenaknya dan bertanggung jawab atas kinerjanya. "Jangan mentang-mentang BUMN nggak bisa dibangkrutkan. Kalau emang bangkrut ya emang bangkrut. Seperti perusahaan swasta juga. Jadi itu memberikan sinyal pada BUMN sekarang kecuali industri strategis seperti PAL, Merpati, itu kan ada
long term
," pungkasnya


 
Analisis dan Penyelesaian Kasus

PT.Istaka Karya diputuskan pailit oleh pengadilan niaga dan MA, Perusahaan milik BUMN bergerak dibidang kontraktor ini digugat dan dinyatakan kepailitannya karena memiliki perselisihan utang dengan perusahaan JAIC (Japan Asia Invesment Company) sebesar US$7,645 juta. Pertanyaan yang kemudian timbul ialah mengapa perusahaan yang dikelola oleh pemerintah dan seluruh modalnya diberikan pemerintah juga sahamnya dikuasai oleh pemerintah bisa terlibat kasus utang dengan kreditur. Lalu sebenarnya faktor apa yang melatarbelakangi utang tersebut, dikutip dari yang menyebutkan bahwa, “Keputusan pailit ini bermula dari utang dalam bentuk commercial  paper (CP) Istaka kepada PT Japan Investment Indonesia Company (JAIC Indonesia) sekitar 7,645 juta dolar AS. Utang CP atas unjuk tersebut diterbitkan pada Desember 1998, dan jatuh tempo 1 Januari 1999. Akibat tidak mampu membayar utang tersebut, PT JAIC mengajukan  permohonan pailit karena Istaka dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar 7,64
5 juta.”
 Akibat kasus tersebut pemerintah tidak lagi menambah modal untuk digunakan dalam melakukan aktifitas perusahaan. Pemerintah melinai apabila perusahaan tetap diberikan modal maka untuk mendapat keuntungan kembali cukup lama, dikatakan dalam artikel diatas  bahwa pemulihan Istaka Karya bisa belangsung 15-20 tahun dan itu akan berdampak kerugian bagi BUMN sehingga langkah mempailitkan salah satu perusahaan konstruksi ini dinilai merupakan langkah yang tepat. Penjelasan tersebut diatas berkaitan dengan masalah hukum pada perusahaan BUMN Istaka Karya dengan JAIC sebagai Kreditur, lalu bagaimana  bila jika dilihat dari segi manajemen perusahaan itu sendiri dan apa saja faktor atau sebabnya  bila dikaji dari segi manajerial perusahaan. Banyak faktor yang bisa kita lihat mengenai bagaimana sebuah perusahaan bisa mengalami kebangkrutan baik karena mismanajemen, sumber daya yang dimiliki, inefisiensi, kinerja keuangan yang buruk, dll. Perusahaan Istaka Karya sebagai perusahaan konstruksi Persero yang dikelola dibawah BUMN bisa jadi mengalami keterpurukan karena manajemen yang kurang baik di dalam internal perusahaan, seharusnya perusahaan yang dikelola BUMN  bisa meningkatkan kinerja dan perluasan bisnis dengan baik karena mereka tidak harus  bingung dengan permodalan yang akan digunakan untuk melakukan aktifitas perusahaan atau  perbaikan kinerja di internal perusahaan. Tetapi pada implementasinya mengatakan lain, sebagian perusahaan BUMN termasuk Istaka Karya lebih banyak menggunakan modalnya untuk kesejahteraan karyawan dan pembangunan di sana sini dan hasilnya adalah terjadi inefisiensi penggunaan modal serta penurunan kualitas SDM karena volume kerja yang rendah dan SDM yang banyak mengakibatkan distribusi kerja yang tidak seimbang. Pada  perusahaan Istaka Karya bisa jadi telah terjadi mismanajemen yang mengakibatkan contohnya salah perhitungan dalam pembuatan RAB proyek yang sedang digarap, keterlambatan pengerjaan proyek, atau sumber daya manusia yang incompetence sehingga membuat kinerja manajemen di dalam perusahaan terganggu, dalam kasus ini bisa dikatakan  bahwa perusahaan kurang memperhatikan kontrak kerja sehingga pada akhirnya menimbulkan kerugian pada badan perusahaan sendiri. Namun tidak semua perusahaan yang dikelola BUMN memiliki kinerja kurang baik, contoh perusahaan sejenis yaitu PT.Adhi
karya dan PT.Wijaya Karya yang menjadi perusahaan Persero konstruksi terbesar di Indonesia


Sumber        :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar